Jumat, 02 Oktober 2009

Undang-undang Sistem pendidikan Nasional RI No:2





Undang-undang RI No:2 Sistem pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional:



Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan MIS

Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME

Berbudi pekerti luhur

Memiliki pengetahuan dan ketrampilan

Kesejahteraan jasmani dan rohani

Kepribadian yang mantap dan mandiri

Bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar