Kamis, 01 Oktober 2009

Pendidikan dan Informasi Hukum

Pendidikan dan Informasi Hukum

Pendidikan dan informasi hukum merupakan sarana dan modal penting bagi masyarakat untuk mengetahui hukum dan berminat untuk mengetahuinya lebih jauh lagi. Selama ini pendidikan dan informasi hukum hanya diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan formal di Fakultas Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum.

Untuk itulah Pendidikan dan informasi hukum bagi masyarakat sangat diperlukan sehingga masyarakat tidak menjadi masyarakat yang buta atau awam terhadap hukum. Sehingga tidak lagi masyarakat hanya mengenal hukum adat - istiadat saja maupun hukum kebiasaan yang berlaku secara lokal saja tetapi diharapkan masyarakat juga mengetahui hukum formal atau hukum positif yang dibuat oleh pemerintah, sehingga nantinya tidak terjadi fictie hukum atau abstraksi hukum yang mana hanya sebagian masyarakat saja yang mengetahui tetapi masyarakat yang lain tidak atau belum mengetahui hukum atau peraturan hukum yang baru.

Karena itulah informasi hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak hanya informasinya saja yang harus benar - benar akurat tetapi juga pendidikan yang harus digunakan.

Pendidikan dan penyebaran informasi hukum bagi masyarakat atau yang ditujukan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan cara melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi untuk memberikan penyuluhan atau juga dengan cara terjun langsung kepada masyarakat dalam rangka pengabdian masyarakat.
Dengan adanya pendidikan dan informasi hukum kepada masyarakat atau bagi masyarakat diharapkan nantinya tidak lagi terjadi diskriminasi hukum pada masyarakat, selama ini kita mengetahuinya bahwa banyak sekali terjadi diskriminasi hukum pada masyarakat. Hukum banyak digunakan oleh orang-orang yangtidak bertanggung jawab untuk lepas dari jeratan hukum. Karena itulah hukum perlu ditegakkan sehingga tidak terjadi lagi penyalah gunaan hukum dan masyarakat tidak lagi awam terhadap hukum sehingga hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar