Kamis, 01 Oktober 2009

Pendaftaran CPNS Pemkab Gresik 2009


Pendaftaran CPNS Pemkab Gresik 2009 - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 245.P/M.PAN/9/2009 Tanggal 9 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, maka Pemerintah Kabupaten Gresik akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 255 pegawai yang terdiri dari 123 Guru, 67 Tenaga Kesehatan dan 65 Tenaga Teknis, perincian sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I Pengumuman ini.

A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2010;
3. Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
6. Tidak menjadi pengurus dan atau anggota Partai politik
7. Berkelakuan baik;
8. Berbadan sehat dan bebas narkoba.
Untuk persyaratan umum pada nomor 3 s/d 8 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Lamaran dikirim menggunakan amplop coklat dengan cara datang langsung melalui Kantor Pos di wilayah Kabupaten Gresik;
2. Bagi pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur;
3. Tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung;
4. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan memakai tinta hitam diatas kertas folio bergaris dan dibubuhi materai Rp. 6.000,- (contoh sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II);
Surat lamaran dilampiri dengan:
a. Fotocopy Ijasah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
1) Ijasah sementara/surat keterangan lulus/bukti yudisium tidak berlaku;
2) Pejabat yang berwenang melegalisir adalah Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik, Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik, Dekan dan Pembantu Dekan Bidang Akademik.
b. Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja/Kartu Kuning (AK/I) dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dibaliknya ditulis nama dan kualifikasi pendidikan;
d. Surat lamaran dimasukkan ke dalam stofmap kertas, dengan ketentuan:
1) Stofmap warna BIRU untuk pelamar tenaga GURU;
2) Stofmap warna HIJAU untuk pelamar tenaga KESEHATAN;
3) Stofmap warna MERAH untuk pelamar tenaga TEKNIS.
(Contoh penulisan stofmap sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN III)
e. Menyertakan amplop balasan warna coklat ukuran 12 x 28 cm dengan menuliskan alamat panggilan dalam wilayah Kabupaten Gresik, atau alamat yang mudah dijangkau serta nomor telepon yang mudah dihubungi (Contoh sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN IV).
1) Bagi pelamar dari luar Kabupaten Gresik dapat menggunakan alamat korespondensi di wilayah Gresik;
2) Amplop balasan yang tidak disertai perangko balasan yang cukup, atau alamatnya tidak jelas/sulit dihubungi menjadi resiko pelamar;
3) Amplop balasan yang telah dikirim oleh pihak Kantor Pos ke alamat sesuai yang tertera di amplop balasan (dengan tanda terima) namun tidak sampai/tidak diketahui oleh yang bersangkutan karena bukan alamat tetapnya, tidak menjadi tanggung jawab panitia maupun pihak Kantor Pos.
5. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stofmap kertas sesuai dengan jenis tenaga dan dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran 26,5 x 37 cm ditujukan kepada:

Yth. BAPAK BUPATI GRESIK

Po. Box CPNS 7878/GS

GRESIK 61101

(Contoh sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN IV)

6. Setiap pelamar yang berkasnya masuk ke Panitia, akan menerima surat balasan, baik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian maupun yang tidak memenuhi persyaratan;
7. Tanda Peserta Ujian akan dikirimkan bagi pelamar yang lulus/memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran .
8. Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jabatan yang dibutuhkan.

C. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1. Tempat pendaftaran di seluruh kantor Pos di wilayah Kabupaten Gresik.
2. Waktu Pendaftaran:
a. Pendaftaran dimulai pada tanggal 26 Oktober 2009 setiap hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:

No

Hari

Pukul

Keterangan

1

Senin s/d Kamis

07.30 WIB – 16.00 WIB


2

Jum’at

07.30 WIB – 11.00 WIB




11.00 WIB – 13.00 WIB

ISTIRAHAT



13.00 WIB – 16.00 WIB


3

Sabtu

07.30 WIB – 16.00 WIB


4

Minggu

-

LIBUR


b. Masa pendaftaran berakhir pada tanggal 9 Nopember 2009 Pukul 16.00 WIB.

D. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 2009, dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai;
2. Tempat/lokasi/ruang pelaksanaan ujian seleksi akan diinformasikan melalui pengumuman pada tanggal 13 Nopember 2009;
3. Materi ujian seleksi terdiri dari:
  • Tes Pengetahuan Umum (TPU);
  • Tes Bakat Skolastik (TBS);
  • Tes Skala Kematangan (TSK).
E. PENGUMUMAN HASIL UJIAN SELEKSI
1. Pengumuman hasil ujian seleksi akan diumumkan pada tanggal 28 Nopember 2009;
2. Pengumuman hasil ujian seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan ranking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.

F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pengumuman pendaftaran, lokasi ujian seleksi dan pengumuman hasil ujian seleksi diinformasikan melalui:
a. Pengumuman di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
b. Pengumuman di seluruh Kantor Pos di wilayah Kabupaten Gresik;
c. Website: WWW.GRESIK. GO.ID / WWW.BKD-GRESIK.NET
2. Seluruh proses pengadaan CPNS tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia);
3. Biaya pengiriman surat yang ditetapkan oleh PT POS adalah:
a. Rp. 7.500 untuk pengiriman berkas surat lamaran CPNS;
b. Rp. 4.000 untuk amplop balasan.
4. Berkas lamaran yang masuk menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan;
5. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi: Asli Tanda Peserta Ujian CPNS, Pensil 2B Asli, Ballpoint, Karet penghapus, Rautan, Alas Tulis.
6. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS tidak dapat diganggu gugat.

G. SEKRETARIAT PANITIA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
Telp. 031-3952825 – 30 pesawat 300 atau 307
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Dikeluarkan di : G R E S I K
Pada tanggal : 23 Oktober 2009
BUPATI GRESIK
TTD

Dr. KH. ROBBACH MA’SUM, Drs, MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar