Kamis, 01 Oktober 2009

Fatwa MUI Soal Haramnya Bunga Bank




Fatwa MUI Soal Haramnya Bunga Bank Tidak Akan Timbulkan Rush


TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Nurdin Hasibuan, niat MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya bunga bank, tidak akan menimbulkan rush.


“Ada fatwa atau tidak ada fatwa, semua orang tahu bahwa bunga bank itu haram. Penegasan dengan fatwa terbuka dari MUI tidak akan berpengaruh terhadap persepsi masyarakat tentang bunga,” kata Nurdin ketika ditemui TNR, di sela-sela acara seminar manajemen resiko bank di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/10) siang.

Nurdin mencontohkan perintah shalat yang merupakan perintah wajib dalam Islam. Dalam kenyataannya, tidak semua orang melaksanakannya. “Semua orang Islam tahu shalat itu wajib. Tapi yang mau ya shalat, yang tidak mau ya banyak juga kan?” katanya sembari tertawa.

Tidak adanya fatwa resmi dan terbuka baik dari MUI maupun organisasi Islam yang lain seperti Nahdhlatul Ulama dan Muhammadiyah, dalam pandangan Nurdin, bukan penyebab utama banyak umat Islam di Indonesia tidak menaruh perhatian terhadap masalah halal-haramnya bunga bank.

Permasalahan utamanya, kata Nurdin yang dicegat ketika akan menunaikan shalat dzuhur, adalah pada umat Islam itu sendiri yang kerap meremehkan prinsip dan nilai agama. “Kalaupun ada pengaruh, maka pengaruh itu tidak akan signifikan. Tidak akan terjadi rush besar-besaran,” ujarnya.

Sebaliknya, menurut Nurdin, adanya fatwa ini akan memajukan industri perbankan syariah karena memacu perbankan syariah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan akses layanannya. “Karena begitu fatwa itu keluar, maka apabila ada orang di daerah terpencil yang tidak bisa menabung di bank syariah, kita sebagai pengelola yang akan menanggung dosanya,” katanya dengan serius.

Sebelumnya, Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma'ruf Amin, dalam seminar tentang perbankan Islam di Surabaya beberapa waktu lalu menyatakan, MUI akan mengeluarkan fatwa terbuka tentang keharaman bunga bank paling lambat akhir tahun depan.

Untuk kasus Indonesia, dua organisasi Islam terbesar yakni Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sampai sekarang bahkan belum mengeluarkan satu keputusan yang menegaskan keharaman bunga bank.

Lajnah Bahsul Masail, lembaga ijtihad milik NU yang memutuskan status hukum terhadap berbagai masalah kemasyarakatan, dalam sidangnya di Bandar Lampung tahun 1982, tidak berhasil menyepakati hukum bunga bank itu haram.

Dalam sidang tersebut, terdapat tiga pandangan para ulama NU. Pertama, yang mempersamakan antara bunga bank dan riba secara mutlak sehingga hukumnya haram. Kedua, yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba sehingga hukumnya boleh dan ketiga, yang menyatakan hukumnya syubhat (samar). Sedangkan, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam beberapa kali sidangnya tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, juga tidak menetapkan secara tegas keharaman bunga bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar